PTDH Kompol Kosmas: Pakar Hukum Apresiasi Kecepatan Proses Etik Polri, Desak Transparansi Penanganan Pidana Kasus Affan Kurniawan
Keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas K Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, mendapat apresiasi dari pakar hukum. Suparji Ahmad, seorang pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, secara khusus menyoroti kecepatan dan transparansi proses etik yang telah dilaksanakan oleh institusi Polri. Namun demikian, Suparji juga menyampaikan dorongan kuat kepada Polri untuk melanjutkan pengusutan kasus ini secara lebih komprehensif, khususnya pada aspek pidana, guna memastikan seluruh duduk perkara terungkap dan kepercayaan publik terjaga.
Apresiasi Terhadap Kecepatan dan Transparansi Proses Etik Polri
Suparji Ahmad menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat yang diambil oleh kepolisian dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, proses etik yang dimulai dari penanganan langsung, sidang maraton, hingga vonis yang dijatuhkan secara kilat merupakan indikator komitmen Polri dalam menegakkan kode etik internal. "Tentunya patut diapresiasi yang dilakukan oleh kepolisian, proses dengan cepat. Karena prosesnya ini langsung ditangani terus disidang maraton, terus divonis. Itu artinya satu hal patut diapresiasi," ujar Suparji kepada wartawan pada Kamis (4/9/2025).
Selain kecepatan, aspek transparansi juga menjadi poin penting yang diapresiasi oleh Suparji. Ia menilai bahwa keseluruhan proses etik yang melibatkan Kompol Kosmas telah dilakukan secara terbuka, sehingga memungkinkan publik untuk mengikuti perkembangan kasus ini. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat.
Sanksi Berat sebagai Wujud Ketegasan
Lebih lanjut, Suparji juga menyoroti beratnya sanksi yang dijatuhkan kepada Kompol Kosmas, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. Dalam konteks penegakan etik, sanksi PTDH dianggap sebagai tindakan paling tegas dan serius yang dapat diberikan kepada seorang anggota Polri. "Sanksinya berat, dipecat dengan tidak hormat. Saya kira itu kan dalam konteks etik, termasuk berat," tegas Suparji. Pemberian sanksi yang berat ini mengindikasikan keseriusan Polri dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dorongan untuk Keterbukaan dan Pengusutan Tuntas Kasus Pidana
Meskipun mengapresiasi penanganan etik, Suparji Ahmad menekankan pentingnya langkah lanjutan dari Polri. Ia mendorong agar Polri tidak berhenti pada proses etik semata, melainkan juga menjelaskan secara utuh dan transparan mengenai duduk perkara yang sebenarnya terjadi, terutama terkait insiden rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online hingga meninggal dunia. Menurutnya, saat ini masih terdapat ketidakpercayaan di tengah masyarakat mengenai kronologi dan penyebab pasti insiden tersebut. Keterbukaan penuh diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan spekulasi publik.
Pentingnya Pengungkapan Duduk Perkara Secara Utuh
Suparji juga mengingatkan perlunya pengawalan terhadap potensi upaya keberatan atau banding yang mungkin diajukan terhadap sanksi etik tersebut. Konsistensi dalam penegakan keputusan, bahkan saat menghadapi mekanisme keberatan, dianggap vital untuk menjaga integritas dan wibawa Polri. "Juga perlu dikawal tentang mungkin saja ada upaya keberatan terhadap sanksi tersebut. Apakah akan konsisten atau tidak kalau seandainya mekanisme keberatan atau banding," imbuh Suparji, menggarisbawahi perlunya pengawasan terhadap tahap selanjutnya dari proses hukum.
Tuntutan Proses Pidana yang Transparan
Aspek yang paling ditekankan oleh Suparji adalah desakan untuk mengusut kasus pidana Kompol Kosmas secara transparan. Mengingat fakta adanya korban meninggal dunia, Suparji menuntut agar proses pidana dilaksanakan secara terbuka dan pasal yang dikenakan dijelaskan secara gamblang kepada publik. "Proses pidananya harus dilaksanakan karena jelas faktanya ada orang meninggal, dan meninggal ada sebabnya karena kelindas, itu bagaimana pidananya. Apakah dikodifikasi karena kekhilafan menyebabkan, kelalaian menyebabkan meninggalnya orang, atau penganiayaan dengan barracuda, harus ditunjukkan secara transparan," tutur Suparji, menuntut kejelasan mengenai kualifikasi tindak pidana yang akan diterapkan.
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri: Perilaku Tercela dan PTDH
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah mengumumkan putusan etik untuk Kompol Kosmas K Gae. Sidang etik yang digelar pada Rabu (3/9) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa tindakan Kompol Kosmas merupakan "perilaku tercela". Putusan ini menjadi dasar bagi Polri untuk menjatuhkan sanksi disipliner tertinggi.
Ketua Komisi Sidang Etik secara resmi menyatakan, "Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela." Sebagai konsekuensi dari temuan tersebut, Polri kemudian memutuskan untuk memberhentikan Kompol Kosmas K Gae secara tidak hormat dari keanggotaan institusi. "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," demikian pernyataan yang disampaikan.
Kesimpulan
Apresiasi terhadap kecepatan dan ketegasan Polri dalam menangani kasus etik Kompol Kosmas K Gae merupakan langkah awal yang positif dalam menjaga integritas institusi. Pemberhentian tidak dengan hormat menegaskan komitmen Polri terhadap penegakan kode etik internal. Namun, dorongan dari pakar hukum seperti Suparji Ahmad untuk pengungkapan duduk perkara secara utuh dan penanganan kasus pidana yang transparan menjadi krusial. Kelanjutan proses hukum, terutama pada aspek pidana, dengan keterbukaan penuh, tidak hanya akan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga akan memulihkan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri secara keseluruhan. Pengawalan terhadap setiap tahapan proses hukum menjadi kunci untuk memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh.
TAGS: PTDH Kompol Kosmas, Kasus Affan Kurniawan, Brimob Polri, Kode Etik Polri, Suparji Ahmad, Transparansi Hukum, Proses Pidana, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Keadilan
Comments
Post a Comment