Artis sekaligus pengusaha, Ashanty, kembali menjadi sorotan publik setelah secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum terkait sengketa tanah warisan keluarga yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Keputusan ini diambil setelah berbagai upaya mediasi tidak membuahkan hasil dan dirasa merugikan pihak keluarganya secara signifikan. Pernyataan tegas ini menandai babak baru dalam perjuangan Ashanty untuk mempertahankan hak atas tanah yang diwarisi dari sang ayah.
Dalam keterangannya baru-baru ini, Ashanty mengungkapkan bahwa permasalahan ini telah berlarut-larut dan menyebabkan kerugian material maupun immaterial bagi keluarganya. "Tadi aku sudah bertemu dengan beberapa orang juga. Ada yang mau aku laporin dan mau aku urus juga karena aku enggak akan diam karena itu hak kami juga," tegas Ashanty, seperti diberitakan detikcom pada Jumat (19/9). Langkah hukum ini menjadi pilihan terakhir setelah semua jalan damai menemui jalan buntu.
Kronologi Sengketa Tanah Warisan yang Berliku
Ashanty membeberkan bahwa akar permasalahan sengketa tanah ini dimulai dari praktik kepemilikan ganda yang kerap terjadi di masa lampau. Menurutnya, satu bidang tanah bisa saja diklaim oleh beberapa pihak, sebuah fenomena yang ia sebut sebagai "tanah bandel". Dalam kasus tanah warisan keluarganya, Ashanty menegaskan bahwa ayahnya adalah pembeli pertama yang sah. "Nah tanah ini pertama sudah kami cari tahu memang ayahku yang beli duluan daripada si yang bareng aku punya suratnya itu juga," ujar Ashanty, merujuk pada informasi yang telah dikonfirmasi sejak 11 Februari 2025.
Namun, kompleksitas masalah semakin bertambah ketika oknum yang juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut kemudian menjual lahan itu kepada pihak lain, dalam hal ini adalah seorang pengembang properti. Ironisnya, tanah sengketa ini kemudian dipersiapkan untuk pembangunan proyek perumahan. "Terus mereka sudah jual lagi ke orang lain, dan orang lain lagi membuat jalan, sudah kayaknya dia mau bikin perumahan. Jadi bayangkan mau bangun perumahan di tanah sengketa menurut aku keterlaluan," tutur Ashanty, menunjukkan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut.
Upaya Mediasi yang Tak Membuahkan Titik Terang
Ashanty menjelaskan bahwa upaya mediasi untuk mencari jalan keluar dari sengketa ini sudah dilakukan sejak lama, bahkan jauh sebelum pandemi COVID-19, sekitar tiga hingga empat tahun yang lalu. Pada Juli 2025, Ashanty sempat melihat adanya secercah harapan ketika pihak oknum yang bersengketa menunjukkan niat untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama. Namun, serangkaian pertemuan dan diskusi tersebut pada akhirnya tidak pernah menghasilkan kesepakatan atau titik terang yang konkrit.
Istri Anang Hermansyah ini merasa bahwa seharusnya ada jalan tengah yang bisa dicapai, mengingat kedua belah pihak sama-sama memiliki surat tanah. Namun, yang lebih mengecewakan baginya adalah sikap pengembang yang terus melanjutkan pembangunan proyek perumahan, meskipun mereka mengetahui bahwa lahan tersebut masih dalam status sengketa. Ashanty bahkan sempat menemui langsung pihak pengembang untuk mencari solusi. Sayangnya, ia menilai tidak ada itikad baik dari pengembang tersebut, lantaran pembangunan tetap berjalan tanpa henti.
"Yang buat aku semakin kecewanya lagi, developernya yang beli dari si bapak (pemilik surat tanah yang sama seperti ayah Ashanty) ini, harusnya dia tahu (tanahnya dalam sengketa)," beber Ashanty. Ia menambahkan, "Aku sempat ketemu (dengan developer), jadi aku temuin, 'Ya sudah Mbak ini cari solusi yang terbaik'. Tapi kamu tetap membangun menurutku kamu gak ada niat baiknya." Ketidakjelasan dan ketidakadilan inilah yang mendorong Ashanty untuk mengambil langkah lebih serius.
Membulatkan Tekad Tempuh Jalur Hukum
Merasa terus dirugikan dan melihat minimnya itikad baik dari pihak-pihak terkait, Ashanty akhirnya membulatkan tekad untuk memperjuangkan hak keluarganya melalui jalur hukum. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan keadilan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak jangka panjang dari sengketa yang tak kunjung usai.
Sebagai langkah konkret, Ashanty dan timnya telah mengajukan gugatan ke pengadilan di beberapa lokasi dan juga telah melaporkan secara resmi kasus ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan menempuh jalur formal ini, Ashanty berharap persoalan sengketa tanah warisan keluarganya dapat diselesaikan secara adil dan transparan. "Ada beberapa tempat kami sudah ajuin gugat lewat pengadilan, kami juga sudah lapor ke pertanahan BPN," jelasnya. "Nanti semua biar dibuktikan pas persidangan." Ia sepenuhnya menyerahkan putusan akhir kepada sistem peradilan, dengan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap.
Kesimpulan
Sengketa tanah warisan yang dihadapi Ashanty merupakan cerminan dari kompleksitas permasalahan pertanahan di Indonesia, terutama terkait dengan klaim kepemilikan ganda dan minimnya itikad baik dari beberapa pihak. Setelah berupaya melalui mediasi tanpa hasil, Ashanty kini mengambil langkah tegas untuk menempuh jalur hukum. Keputusan ini menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi keluarganya. Dengan gugatan yang telah diajukan ke pengadilan dan laporan ke BPN, publik akan menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan seperti apa putusan yang akan dihasilkan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan aset properti.
TAGS: Ashanty, Sengketa Tanah, Warisan Keluarga, Jalur Hukum, Mediasi, BPN, Pengadilan, Berita Selebriti
Comments
Post a Comment