Delpedro Marhaen Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilan Atas Kejanggalan Penangkapan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum dari tersangka Delpedro Marhaen, yang diwakili oleh Maruf Bajammal, telah resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Selain itu, tim hukum juga tengah mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk potensi pengajuan praperadilan. Langkah ini diambil menyusul sejumlah kejanggalan yang dinilai terjadi dalam proses penangkapan dan penetapan status tersangka Delpedro.

Kasus yang menjerat Delpedro Marhaen ini menarik perhatian publik karena tim kuasa hukum menyoroti adanya dugaan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Argumentasi utama yang diajukan adalah bahwa Delpedro Marhaen tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, namun langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, ia juga tidak tertangkap tangan saat diduga melakukan tindak pidana. Situasi ini memicu pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prinsip-prinsip due process of law dalam penegakan hukum.

Kejanggalan Prosedur Penangkapan dan Hak Tersangka

Maruf Bajammal, selaku juru bicara tim kuasa hukum, menegaskan bahwa proses penangkapan Delpedro Marhaen diwarnai oleh beberapa prosedur yang mereka anggap janggal. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah absennya pemanggilan atau pemeriksaan Delpedro sebagai saksi sebelum penangkapan dilakukan. Dalam banyak kasus hukum, pemeriksaan saksi seringkali menjadi tahapan awal untuk mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum seseorang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, apalagi ditangkap.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menggarisbawahi fakta bahwa Delpedro tidak tertangkap tangan saat diduga melakukan suatu tindak pidana. Prinsip penangkapan tertangkap tangan (in flagrante delicto) memberikan dasar hukum yang kuat untuk penangkapan tanpa surat perintah dalam kondisi tertentu. Namun, dalam kasus Delpedro, ketiadaan status tertangkap tangan ini semakin memperkuat argumen tim kuasa hukum tentang dugaan pelanggaran prosedur. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang urgensi dan dasar hukum penangkapan langsung yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, tim kuasa hukum Delpedro Marhaen juga mengungkapkan bahwa klien mereka tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai tuduhan serta pasal-pasal pidana apa saja yang disangkakan kepadanya saat penangkapan terjadi. Hak untuk diberitahu secara jelas mengenai sangkaan dan pasal-pasal yang dituduhkan merupakan hak fundamental setiap individu yang berhadapan dengan hukum. Ketiadaan informasi ini dapat menghambat Delpedro dalam mempersiapkan pembelaannya dan memahami posisi hukumnya secara komprehensif, sehingga berpotensi melanggar hak-hak dasar sebagai tersangka.

Debat Konten Unggahan: Unsur Pidana yang Dipertanyakan

Dalam penjelasan Maruf Bajammal, terungkap bahwa pihak kepolisian menjadikan unggahan dari Lokataru sebagai bukti utama yang mengindikasikan bahwa Delpedro Marhaen telah melanggar pasal pidana. Namun, pandangan ini ditolak keras oleh tim kuasa hukum. Mereka berargumen bahwa unggahan tersebut, setelah dicermati secara saksama, sama sekali tidak mengandung unsur-unsur melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan.

Tim kuasa hukum menekankan bahwa konten yang diunggah tidak memiliki karakteristik provokasi atau penghasutan yang dapat memicu tindak pidana. Menurut mereka, unggahan tersebut berada dalam koridor kebebasan berekspresi dan tidak secara spesifik mengarahkan atau mengajak individu tertentu untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Maruf Bajammal secara eksplisit menyatakan bahwa Delpedro Marhaen tidak pernah melakukan komunikasi atau interaksi dengan individu tertentu dengan tujuan untuk menghasut atau mendorong terjadinya tindak pidana.

Perbedaan interpretasi mengenai isi unggahan ini menjadi inti perdebatan hukum. Tim kuasa hukum berpendapat bahwa penafsiran yang terlalu luas terhadap suatu unggahan dapat berujung pada kriminalisasi ekspresi yang sah. Mereka berusaha membuktikan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) atau tindakan nyata (actus reus) yang dilakukan Delpedro melalui unggahan tersebut yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana. Dengan demikian, validitas bukti yang diajukan oleh kepolisian menjadi objek utama dalam upaya hukum yang sedang dipertimbangkan.

Sorotan Terhadap Kinerja Kepolisian dan Potensi Kriminalisasi

Melihat serangkaian dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal menyampaikan harapan dan desakan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat kepolisian, khususnya dalam menangani unjuk rasa. Ia menekankan pentingnya bagi aparat penegak hukum untuk tidak melakukan tindakan yang berlebihan atau represif, yang justru dapat menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat untuk menyuarakan pendapat atau berekspresi secara damai.

Maruf secara tegas mengkritik narasi yang mungkin mencoba menempatkan Delpedro sebagai "penghasut" atau "provokator." Menurutnya, pandangan semacam itu adalah kekeliruan besar. "Jadi kalau dikatakan dia sebagai penghasut, provokator, menurut kami itu pandangan keliru. Kami anggap itu upaya pengkambinghitaman yang berujung kriminalisasi," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran tim kuasa hukum terhadap potensi penggunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik atau suara-suara yang dianggap tidak sejalan.

Desakan untuk evaluasi kinerja kepolisian ini tidak hanya berfokus pada kasus Delpedro Marhaen, tetapi juga mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil dalam konteks demonstrasi. Tim kuasa hukum berharap agar penegakan hukum dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan berdasarkan bukti yang kuat, tanpa adanya upaya 'pengkambinghitaman' yang dapat mencederai rasa keadilan dan demokrasi.

Kesimpulan

Pengajuan penangguhan penahanan dan pertimbangan praperadilan oleh tim kuasa hukum Delpedro Marhaen menandai babak baru dalam kasus ini. Berbagai argumen yang diajukan, mulai dari dugaan kejanggalan prosedur penangkapan, ketiadaan pemeriksaan saksi sebelumnya, hingga perdebatan mengenai unsur pidana dalam unggahan Lokataru, menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan antara pihak kepolisian dan tim pembela.

Kasus ini tidak hanya menyoroti aspek individual Delpedro Marhaen, tetapi juga memunculkan diskursus yang lebih luas mengenai perlindungan hak-hak tersangka, prosedur hukum yang adil, serta peran dan kinerja aparat kepolisian dalam konteks penanganan kebebasan berekspresi dan demonstrasi. Perkembangan selanjutnya, terutama terkait keputusan atas permohonan penangguhan penahanan dan kemungkinan pengajuan praperadilan, akan sangat menentukan arah kasus ini dan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Publik diharapkan terus memantau proses hukum ini sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya keadilan.

TAGS: Delpedro Marhaen, Penangguhan Penahanan, Praperadilan, Kriminalisasi, Maruf Bajammal, Kompas TV, Hak Tersangka, Penangkapan, Aparat Kepolisian, Kebebasan Berekspresi
Seorang pengacara formal sedang berbicara di podium atau di depan mikrofon, dengan latar belakang simbol keadilan seperti timbangan atau gedung pengadilan, mencerminkan isu hukum dan keadilan.

Comments